Beda SPT Tahunan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia, terutama mereka yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Seseorang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP nantinya akan memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang dikenal dengan SPT Tahunan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Pasal 4 ayat (1). 

Simak penjelasan di bawah ini agar Anda bisa mengetahui hal-hal seputar surat pajak tersebut.  

Definisi

SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh para wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak. Sesuai namanya, surat ini wajib dilaporkan setiap tahun. Surat ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan Perorangan (untuk pribadi) dan SPT Tahunan Badan (untuk perusahaan atau badan usaha).      

Jenis Formulir

formulir SPT Tahunan

Bukan hanya peruntukannya, jenis formulir keduanya juga berbeda. Pada badan usaha, formulir yang digunakan adalah jenis 1771, sedangkan untuk perorangan terbagi menjadi tiga, yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Ketiga jenis formulir SPT Tahunan ini dibedakan berdasarkan status kepegawaian, sumber penghasilan lain, serta besarnya penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.

Formulir jenis 1770 diperuntukkan bagi mereka yang memiliki sumber penghasilan lain di samping pekerjaan utama. Formulir jenis 1770 S diperuntukkan bagi mereka dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 setahun. Sementara itu, formulir jenis 1770 SS diperuntukkan bagi mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60.0000.000 setahun.

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online lewat situs Pajak.go.id. Cara pelaporannya akan berbeda antara formulir jenis 1770 SS dan 1770 S. Simak langkah-langkah berikut.

Pelaporan untuk formulir 1770 SS (melalui e-Filling)

  1. Buka situs Pajak.go.id lalu pilih opsi ‘Login’
  2. Isi NPWP, kata sandi, dan masukkan CAPTCHA lalu klik ‘Login’ serta pilih menu ‘Lapor’.
  3. Pilih opsi ‘Layanan e-Filling’ lalu pilih ‘Buat SPT’.
  4. Lakukan semua panduan yang diberikan dan jawablah pertanyaan yang ada.
  5. Isi ‘BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN’. Bila Anda PNS, maka masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan bendahara.
  6. Isi ‘BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN’. Bagian ini diisi hal-hal seperti misalnya mendapat hadiah undian dan warisan.
  7. Isi ‘BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN’ dengan mencantumkan semua harta yang dimiliki.
  8. Ringkasan SPT Anda akan ditampilkan. Setelahnya, cek email yang digunakan untuk mendaftar wajib pajak lalu lihat kode verifikasi yang dikirimkan.
  9. Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’.
  10. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) bisa dilihat di email Anda.

Pelaporan untuk formulir 1770 SS (melalui e-Form)

  1. Buka situs Pajak.go.id lalu pilih opsi ‘Login’.
  2. Isi NPWP, kata sandi, dan masukkan CAPTCHA lalu klik ‘Login’ serta pilih menu ‘Lapor’.
  3. Klik pada logo ‘e-Form PDF’ lalu klik ‘Buat SPT’.
  4. Ikuti langkah yang ada sesuai perintah lalu klik tombol ‘Kirim Permintaan’. Formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis sehingga Anda bisa mengisinya secara offline. Anda juga akan mendapat token pengiriman SPT saat mengunduh.

Pelaporan untuk formulir 1770 S 

  1. Buka situs Pajak.go.id lalu pilih opsi ‘Login’
  2. Isi NPWP, kata sandi, dan masukkan CAPTCHA lalu klik ‘Login’ serta pilih menu ‘Lapor’.
  3. Pilih opsi ‘Layanan e-Filling’ lalu pilih ‘Buat SPT’.
  4. Lakukan semua panduan yang diberikan dan jawablah pertanyaan yang ada. Bila Anda bisa mengisi tanpa panduan, langsung pilih ‘Dengan Bentuk Formulir’. Namun, jika ingin mengisi dengan panduan, maka pilihlah pengisian form ‘Dengan Panduan’.
  5. Isi semua data yang dibutuhkan seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (untuk Anda yang mengajukan pembetulan SPT).
  6. Bila memiliki Bukti Pemotongan Pajak, silakan klik ‘Tambah +’ 
  7. Isi data Bukti Potong Baru.
  8. Setelah tersimpan, laman akan menampilkan ringkasan pemotongan pajak pada langkah selanjutnya.
  9. Masukkan ‘Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan’ serta ‘Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya’ bila ada.
  10. Masukkan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (bila ada) dan Penghasilan Yang Telah Dipotong PPh Final (bila ada).
  11. Tambahkan daftar harta dan daftar utang yang Anda miliki. Bila tahun sebelumnya telah melapor lewat e-FillingAnda bisa menampilkan kembali dengan klik ‘Harta Pada SPT Tahun Lalu’, ‘Utang Pada SPT Tahun Lalu’.
  12. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Bila tahun sebelumnya telah melapor lewat e-Filling Anda bisa menampilkan kembali dengan klik ‘Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu’ kemudian isilah dengan Zakat/Sumbangan dan ‘Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri’ yang sesuai.
  13. Isi Pengembalian/Pengurangan PPh pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri (jika ada) serta isi Pembayaran PPh pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada).
  14. Cek penghitungan PPh berikut statusnya (Lebih Bayar, Kurang Bayar, atau Nihil). Bila ‘Nihil’, lakukan Penghitungan PPh Pasal 25. Namun bila ada, klik ‘Langkah Berikutnya’.
  15. Klik ‘Setuju/Agree’  pada kotak yang tersedia untuk konfirmasi dan pilih ‘Langkah Berikutnya’.

Perlu diketahui, pelaporan dan pembayaran SPT pribadi biasanya paling lambat tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak (tanggal 31 Maret setiap tahunnya).

Itulah penjelasan seputar SPT Tahunan mulai dari definisi, jenis formulir, hingga cara pelaporannya.

Baca Juga:

Leave a Comment