Yuk, Kenali Beda e-Filling Pajak dan e-Form

Pelaporan pajak tahunan bisa dilakukan melalui e-Filling dan e-Form. Walaupun begitu, keduanya memiliki perbedaan. Jika kamu masih belum memahami perbedaan antara e-Filing pajak dan e-Form pajak, yuk sama-sama cari tahu lebih lanjut agar bisa lapor pajak online dengan lebih mudah.

Pengertian e-Filing

e-Filing Pajak

e-Filing pajak merupakan layanan SPT elektronik atau Application Service Provider (ASP). Secara sederhana, e-Filing ini adalah cara menyampaikan SPT secara online atau daring dan real time. Penyampaiannya dilakukan melalui situs Direktorat Jenderal Pajak.

Saat ini, sebagian besar wajib pajak telah beralih ke pelaporan tahunan melalui e-Filling. Pasalnya, cara isi e-Filing pajak dianggap lebih mudah, cepat, dan aman. Untuk bisa memanfaatkan e-Filling, kamu butuh nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Nomor EFIN digunakan untuk aktivasi DJP Online.

Pengertian e-Form

Nah, kalau e-Form merupakan formulir pelaporan SPT elektronik yang sifatnya semi online. Dengan menggunakan e-Form, kamu bisa melampirkan data yang berupa formulir SPT dengan file berbentuk .XFDL agar bisa diakses pada sistem operasi Windows dan MacOS.

Selain mengisi formulir tadi, menggunakan sistem DJP Online, kamu bisa menyampaikan SPT secara elektronik. Namun, layanan e-Form ini hanya bisa digunakan untuk SPT 1770 S atau wajib pajak perorangan yang memiliki penghasilan di atas 60 juta setahun. 

Perbedaan e-Filing dan e-Form

Perbedaan e-Filing dan e-Form

1. Akses Internet

Pada dasarnya e-Filing dan e-Form sama-sama menyediakan layanan pelaporan pajak tahunan. Perbedaan paling mendasar di antara keduanya adalah akses internet. Formulir e-Form merupakan perpaduan fitur online dan offline. Disebut semi online karena formulir SPT diunduh melalui internet, sedangkan pengisian dilakukan secara offline.

Pada e-Form, jaringan internet hanya digunakan pada saat  mengunduh form SPT dan mengunggahnya. Sedangkan e-Filing dilakukan secara online dan real time. Karena itulah, selama pengisian laporan pajak, dibutuhkan jaringan internet yang stabil dan bagus.

2. Waktu Pengisian

Melalui aplikasi e-Form, penyampaian bisa dilakukan kapan pun selama wajib pajak sudah mengunduh formulir dan mengisinya. Waktu pengisian pun lebih fleksibel, tergantung kapan wajib pajak bisa melengkapinya. 

Sementara itu, pengisian e-Filing harus dilakukan pada satu waktu yang sama. Jadi, apabila pengisian terhenti di tengah jalan karena jaringan internet hilang, wajib pajak harus mengisi kembali formulir mulai dari langkah awal lagi. 

3. Fasilitas Print

Adanya menu print dan save pada aplikasi e-Form memudahkanmu menyimpan pengisian SPT untuk tahun berikutnya. Sedangkan pada e-Filling, data SPT kita hanya tersedia di laman e-Filling atau www.pajak.go.id saja.

4. Perangkat Untuk Pelaporan Pajak

Formulir e-Form yang berbentuk .XDFL mengharuskan kamu meng-install aplikasi form viewer karena form tadi hanya dapat diakses melalui sistem operasi Windows dan MacOS. Jadi, kamu memerlukan komputer atau laptop untuk bisa mengunduhnya. Dengan e-Filling, kamu bahkan bisa mengisi formulir pelaporan pajak melalui ponsel pintarmu.

5. Pengiriman formulir SPT

Di e-Form, kamu cukup menginput token yang telah kamu terima melalui email dan tidak perlu lagi login ke situs DJP Online. Tanda bukti pelaporan pun bisa kamu terima secara otomatis di email yang terdaftar.

Sedangkan pada e-Filling, kamu harus mengakses terus DJP Online untuk mendapatkan nomor EFIN. Nomor EFIN nantinya digunakan untuk mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.

Siapa Saja yang Bisa Mengakses e-Form?

Sesuai ketentuan pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik, yang bisa mengakses e-Form adalah:

1. Golongan 1770 S atau 1770 SS

SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta dan SPT Tahunan 1770 SS digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang pendapatannya di bawah Rp60 juta.

2. Golongan 1770

Formulir 1770 digunakan bagi wajib pajak yang penghasilannya dikenakan PPh final, atau penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri. Golongan 1770 juga biasanya menerima pendapatan dari usaha atau pekerjaan lepas.

3. Golongan 1771

SPT Tahunan 1771 digunakan untuk wajib pajak berbentuk badan, misalnya yayasan, Perseroan Terbatas (PT), Comanditer Venture (CV), atau Usaha Dagang (UD).

Itu tadi perbedaan e-Filing pajak dan e-Form pajak. Cara isi e-Filling pajak atau cara isi e-Form pajak yang menurutmu lebih mudah?

Baca Juga: